Begini penjelasan Disdikpora Trenggalek Soal Tudingan Dugaan Korupsi
Bantah Tuduhan MPAK, Disdikpora Trenggalek Punya Alasan Kuat Sesuai Aturan

Totok Rudijatno Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Pemkab Trenggalek
TRENGGALEKNEWS - Kepala Dinas pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Trenggalek, Jatim, Totok Rudijanto resmi membantah tudingan dugaan korupsi soal proses lelang pengadaan Multi Media Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) Program DAK (Dana Alokasi Khusus) anggaran Tahun 2022, oleh aktifis yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Anti Korupsi (MPAK).
Hal itu disampaikan langsung oleh Totok di Kantor Disdikpora Kabupaten Trenggalek, Jumat (22/07/2022).
Totok mengatakan, segala tudingan itu sangat tidak mendasar, sebab proses tahapan lelang sudah sesuai petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis (Juknis) sebagai syarat mengikuti lelang bernilai Rp 36 Miliar itu.
"Jadi, prosesnya melalui E - Purchasing dan terdiri dari tiga bagian diantaranya lelang, pengadaan langsung dan e - katalog dan yang kita gunakan adalah e-katalog," katanya.
Totok beralasan, dipilihnya e-katalog akan memudahkan pihaknya sebagai pengguna barang dalam memperoleh kualitas barang termasuk ketersediaan layanan servis dan suku cadangnya.
"Bukan soal harganya yang tinggi, tapi karena ini termasuk barang inverntaris milik pemerintah harus pula dipertanggungjawabkan secara hukum keberlangsungannya seperti halnya pemeriksaan dari BPK," terangnya.
Dilanjutkan Totok, bilamana pihak MPAK memahami prosesnya, dari 19 peserta lelang ternyata semua bukan rekanan asli Kabupaten Trenggalek.
Read more info "Bantah Tuduhan MPAK, Disdikpora Trenggalek Punya Alasan Kuat Sesuai Aturan" on the next page :
Editor :Lendra Maradona
Source : Laporan langsung dikantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek