Sekda Trenggalek : Penggunaan dan penyaluran BPNT Harus Tepat Sasaran

Penjabat Sekda Kabupaten Trenggalek Andriyanto saat kami konfirmasi di Kantor Sekretariat Daerah
TRENGGALEK - Penyaluran dan penggunaan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) akhir - akhir ini menjadi bahan perbincangan di berbagai elemen masyarakat dan media sosial, pasalnya dengan teknis - teknis belanja yang diarahkan pada agen yang dipilih oleh pihak kecamatan, oleh masyarakat dinilai "kok diatur".
Menyikapi hal itu, Penjabat Sekda Trenggalek menyatakan, mekanisme BPNT yang diarahkan pada satu tempat tidak dibenarkan. Menurutnya, pihak terkait seharusnya memberikan sosialisasi tentang bagaimana mekanisme penggunaan BPNT dan tidak diperbolehkan mengarah pada satu tempat atau agen.
Andriyanto, Sekda Kabupaten Trenggalek saat dikonfirmasi mengatakan, penggunaan BPNT yang diarahkan satu tempat tidak dibenarkan, menurutnya berdasarkan surat keputusan Direktorat Jenderal Fakir Miskin, fungsi pemerintah daerah memberikan sosialisasi tentang bagaimana penggunaan atau pembelanjaan BPNT. Rabu (02/03/2022) di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek.
"Tidak dibenarkan penggunaa BPNT yang diarahkan pada satu tempat, apalagi ada yang mengarahkan, artinya itu adalah pilihan dari pada penerima BPNT dan bukan diarahkan dari pihak terkait. Biar masyarakat yang memilih agen - agen yang menyediakan bahan pangan" Kata Andriyanto.
Andriyanto menambahkan, pada sesi awal penyaluran BPNT masih banyak warga yang menggunakan bantuan itu untuk membeli bahan non pangan, oleh sebab itu pihaknya memberi arahan pada warga bagaimana menggunakan bantuan BPNT tersebut.
"kemarin (selasa 01/03/2022) kami sudah sampaikan saat rapat bersama seluruh camat dan pendamping, silahkan mereka berimprovisasi terkait meknisme penyaluran BPNT, tapi dengan catatan "ON THE TRACK", artinya mekanisme itu mengarah pada aturan sebagaimana yang telah di tentukan oleh Direktorat Jenderal Fakir Miskin, bahwa BPNT diperuntukkan untuk bahan pangan, bukan untuk beli tembakau, ember dan lainya yang non pangan" jelasnya.
Sementara itu, mengenai perbelanjaan yang tidak sesuai, Andriyanto menjelaskan jika warga tidak memberikan kwitansi atau lembaran Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), pemerintah akan menganggap tidak membutuhkan BPNT lagi.
"Sanksinya pada bulan berikutnya, ya kalau tidak ada kwitansi konsekuensinya seperti itu, tetapi tentu dengan cara manusiawi. Kami juga meminta pada pihak PT POS supaya bijak dalam mengambil suatu keputusan yang berkaitan dengan sosial masyarakat" Pungkasnya. (Ld)
Editor :Lendra Maradona
Source : laporan langsung di kantor Sekda Trenggalek