DPRD Kabupaten Trenggalek Gelar Rapat Paripurna, Sepakati KUA-PPAS untuk APBD 2025
Samsul Anam
Trenggalek - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek mengadakan rapat paripurna dengan agenda penting, yaitu penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. KUA-PPAS ini akan menjadi dasar utama dalam penyusunan RAPBD Kabupaten Trenggalek tahun mendatang.
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam, menjelaskan bahwa kesepakatan ini merupakan fondasi penting dalam proses penyusunan anggaran daerah.
"Setelah penandatanganan ini, akan ada penyusunan rencana kegiatan anggaran yang nantinya akan menjadi RAPBD. Pada akhirnya, APBD 2025 akan mengacu pada KUA-PPAS yang disepakati hari ini," ungkap Samsul setelah rapat paripurna.
Samsul juga mengungkapkan bahwa estimasi total APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2025 masih berada di kisaran Rp 2 triliun, serupa dengan anggaran tahun sebelumnya.
"Detail nominalnya sudah tercantum dalam dokumen yang tadi disampaikan oleh juru bicara Badan Anggaran (Banggar)," tambahnya.
Selain itu, rapat paripurna ini juga menandai fase penting menjelang pelantikan anggota DPRD baru pada 26 Agustus 2024.
"Dengan disepakatinya KUA-PPAS hari ini, anggota DPRD yang baru akan memiliki panduan yang jelas untuk melanjutkan pembahasan APBD 2025," kata Samsul.
Rapat ini menegaskan komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk menyusun anggaran yang akurat guna mendukung pembangunan daerah, sekaligus menjamin kelanjutan program-program prioritas yang telah direncanakan.
Penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS ini menjadi langkah krusial dalam proses perencanaan anggaran daerah, memastikan bahwa alokasi dana di tahun 2025 dapat berjalan sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan Kabupaten Trenggalek.
Editor :Lendra Maradona
Source : Laporan langsung