Kejaksaan Negeri Trenggalek Musnahkan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana

Jajaran Forkompinda Trenggalek Saat Memusnahkan Barang Bukti
TRENGGALEKNEWS | TRENGGALEK - Kejaksaan Negeri Trenggalek bersama jajaran Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) lakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum. Pemusnahan itu berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah mengatakan, barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Ada 52 berbagai jenis kasus barang bukti, mulai dari narkotika, penggelapan, minuman keras hingga sajam bekas pembunuhan. Tujuan dari pada pemusnahan ini untuk menghindari penyalahgunaan dari anggota dan pihak lain.
Darfiah menyatakan, wajib dilakukan pemusnahan mengingat sesuai putusan pengadilan yang sudah inkracht.
“Dari semua jenis barang bukti ini, didapat dari perkara sejak Juli hingga Februari 2022. Ini dikarenakan, adanya refocusing 4 kali, jadi anggarannya baru ada di bulan ini,” kata Darfiah.
Perlu diketahui, barang bukti dari 52 perkara tindak pidana umum yang sudah inkracht dan dimusnahkan Kejaksaan Negeri Trenggalek ini adalah narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,27 gram, pil dobel L sebanyak 329 butir, senjata tajam jenis clurit, hp berbagai merek sebanyak 25 unit, miras jenis arjo sebanyak 32 botol dan beberapa pakaian yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. (Ld)
Editor :Lendra Maradona
Source : Kejaksaan Negeri Trenggalek