KPU Trenggalek Musnahkan Ribuan Surat Suara Pemilu 2024 yang Rusak

Surat suara yang dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek. foto : lendra.
Trenggalek, sigapnews.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek melakukan pemusnahan surat suara yang rusak maupun surat sisa atau lebih. Proses pemusnahan tersebut dilakukan secara terbuka di depan Kantor KPU Trenggalek.
“pemusnahan ini dilaksanakan karena adanya surat suara yang rusak atau jumlahnya melebihi kebutuhan. Langkah ini diambil untuk memastikan keberlangsungan dan keabsahan proses pemilihan umum di Kabupaten Trenggalek,” kata Gembong Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek. Selasa (13/02/2024).
Adapun jumlah surat suara yang dimusnahkan yakni, surat pemungutan suara Presiden dan Wakil presiden berjumlah 114 lembar, DPR RI dapil Jawa Timur 7 sebanyak 609 lembar, DPD RI sebanyak 125 lembar, DPRD Provinsi Jatim dapil 9 sebanyak 439 lembar, DPRD Trenggalek dapil 1 sebanyak 153 lembar, DPRD Trenggalek dapil 2 sebanyak 69 lembar, DPRD Trenggalek dapil 3 sebanyak 118 lembar, DPRD Trenggalek dapil 4 sebanyak 651 lembar, DPRD Trenggalek dapil 5 sebanyak 120 lembar, DPRD Trenggalek dapil 6 sebanyak 137 lembar.
Sementara, pemusnahan surat suara yang rusak atau sisa tampak dihadiri oleh Kapolres Trenggalek, Dandim 0806 Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Trenggalek.
Pemusnahan surat suara yang rusak atau berlebihan merupakan bagian dari upaya KPU Trenggalek dalam menjaga integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Langkah ini juga bertujuan untuk menjamin bahwa setiap pemilih dapat menggunakan surat suara yang layak dan memastikan kelancaran proses pemilihan. (ld)
Editor :Lendra Maradona
Source : Laporan Langsung