12 Tower Tak Berizin, Dinas Perijinan Sebut Tidak Memiliki Data

Foto Salah Satu Tower Yang Disinyalir Tidak Berijin
TRENGGALEKNEWS | TRENGGALEK - Hingga hari ini, Dinas Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu belum mendapatkan data berdirinya 12 tower di Trenggalek.
Aris Yanuaji Kasi Layanan Konsultasi dan Pengaduan Masyarakat saat di konfirmasi menyampaikan, dari 12 tower ada 2 tower yang berdiri dan tidak memiliki izin secara prosedural.
"Beberapa waktu lalu saat kami ikut sidak bersama Komisi II di Kecamatan Panggul, memang ditemukan 2 tower, namun itu milik perusahaan mana kami tidak tahu. Sebab tidak ada tanda tulisan di tower itu," kata Aris, Kamis (17/3).
Menurutnya, persoalan tower itu harus dicari melalui data - data. Sebab pihak Dinas Perijinan sampai sekarang belum menerima data tower itu.
"Secara resmi atau prosedural kami belum menerima, dan Dinas PUPR pun juga tidak ada kabar soal tower," ujar Aris.
Mengenai teknis dan Prosedur, Aris menjelaskan, sekarang ini Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
"Pelaku usaha atau pemohon harus memasukkan data mana aja titik yang akan dibangun termasuk nama providernya, nah data itulah yang sampai sekarang tidak kami miliki," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Anjang Purwoko saat mau dikonfirmasi tidak berada di tempat dinas. (Ld)
Editor :Lendra Maradona
Source : Dinas Perijinan Trenggalek