Calon Legislatif PKS Trenggalek Ajukan Nota Keberatan ke Bawaslu Terkait PSU di Sukosari dan Kelutan

Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Trenggalek, Komarudin saat di kantor Bawaslu Trenggalek. foto : lendra sigapnews.co.id
Trenggalek, sigapnews.co.id - Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Trenggalek, Komarudin, mengajukan nota keberatan pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek.
“Saya didampingi oleh penasehat hukum saya, ini mengajukan nota keberatan terhadap pelaksanaan PSU di Sukosari dan Kelutan. Tepatnya di TPS 6 Sukasari dan TPS 12 Kelutan,” kata Komarudin usai mengajukan nota keberatan di Kantor Bawaslu Trenggalek, Kamis (29/02/2024).
Menurutnya, alasan yang digunakan untuk pelaksanaan PSU tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sehingga menurutnya tidak layak dilaksanakan PSU pada saat ini.
Dengan pengajuan nota keberatan ini, Komarudin meminta hasil PSU di dua tempat tersebut dibatalkan, dengan alasan sesuatu yang tidak sesuai dengan undang-undang kemudian digunakan sebagai dasar hukum akan menimbulkan cacat hukum.
Lebih tegas, Komarudin mengatakan apabila upaya hukum yang dilakukan tidak menuai hasil di tingkat Kabupaten, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum ke jenjang yang lebih tinggi.
“Kami akan terus berusaha, misalnya disini tidak berhasil, kalau masih ada peluang kami mengajukan ke MK,” tegasnya.
Komarudin, yang saat ini menjabat sebagai ketua DPD PKS, mengaku merasa dirugikan dengan adanya PSU yang digelar oleh KPU di dua TPS tersebut. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil hitung cepat internal, peluang dirinya untuk duduk sebagai anggota DPRD begitu besar.
“Tapi dengan adanya PSU ini, menurut perhitungan sementara, kami tergeser,” kata dia.
Politisi dari PKS ini kemudian menjelaskan beberapa unsur yang direkomendasikan Bawaslu kepada KPU untuk penyelenggaraan PSU, salah satunya adalah adanya salah satu pemilih yang tidak diberi satu surat suara pemilihan DPRD Kabupaten oleh panitia penyelenggara pemilu, tepatnya di TPS 6 Desa Sukosari Kecamatan Trenggalek.
“Padahal di dalam undang-undang Pemilihan Umum tidak ada klausul yang mengatakan seperti itu,” terangnya.
Didalam undang-undang Pemilu tersebut, kata dia, PSU dapat dilaksanakan apabila terjadi bencana alam, kotak surat suara terbuka, adanya kartu surat suara yang diberi tanda, calon pemilih yang tidak tercatat dan tidak memiliki KTP elektronik, tapi dia memilih atau bisa melakukan coblosan.
Sebelumnya, dalam agenda rapat pleno rekapitulasi Pemilu yang digelar di Hotel Bukit Jaas Permai, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi, ketika ditanya soal adanya pelaksanaan PSU tidak memberikan komentar apapun.
Editor :Lendra Maradona