Kunjungan DPRD Blitar, Bahas Implementasi Peraturan Baru Terkait Jabatan ASN

Kunjungan Sekretariat DPRD Blitar di DPRD Trenggalek
Trenggalek, sigapnews.co.id - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, Haris Susianto, melakukan kunjungan kerja yang konstruktif ke Sekretariat DPRD Trenggalek pada hari Senin, 12 Februari 2024.
Kunjungan ini bertujuan untuk membahas implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No 11 tahun 2024 terkait jabatan pelaksana Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam pertemuan yang berlangsung di aula DPRD Trenggalek, Haris Susianto menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan upaya persiapan menyongsong pergantian purna tugas bagi pimpinan dan anggota DPRD yang masa jabatannya akan habis tahun ini.
"Kami ingin bersama-sama membahas penataan jabatan pegawai sesuai dengan Permenpan No 11 tahun 2023, yang memungkinkan pembentukan formasi tenaga teknis dari non ASN untuk kemudian diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ungkapnya.
Muhtarom, selaku Sekretaris DPRD Trenggalek, menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya menerima dengan terbuka kunjungan dari Sekretaris DPRD Blitar beserta staf dan bagian umum. Pertemuan ini ditujukan untuk melakukan sharing terkait penataan jabatan pegawai sesuai dengan regulasi yang baru.
"Di Kabupaten Trenggalek, kami telah melakukan desk terkait formasi yang dimaksud. Kami ingin menyamakan presepsi untuk memastikan implementasinya sesuai dengan regulasi yang berlaku," jelas Muhtarom.
Salah satu fokus pembahasan dalam pertemuan ini adalah mengenai anggaran untuk mobil dinas. Mengingat masa jabatan pimpinan dan anggota DPRD yang lama akan segera berakhir, persiapan untuk menerima anggota DPRD yang baru tengah dilakukan.
"Kami telah menyiapkan anggaran sebesar 2 miliar untuk mobil dinas guna mendukung kelancaran tugas anggota DPRD yang baru nanti," tambahnya.
Pertemuan ini menegaskan kesiapan DPRD Trenggalek dalam menghadapi perubahan struktur jabatan dan anggota, sekaligus menunjukkan koordinasi antar daerah untuk memastikan penyelarasan kebijakan di tingkat lokal. Hal ini mencerminkan komitmen kedua belah pihak dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kunjungan ini diharapkan akan membuka ruang diskusi yang lebih luas dan mendalam mengenai implementasi peraturan baru terkait jabatan ASN di berbagai level pemerintahan daerah, sehingga tercipta sinergi dan koordinasi yang baik antarinstansi untuk kemajuan pelayanan publik.
Editor :Lendra Maradona
Source : Laporan Langsung