Polres Trenggalek Ringkus Empat Pemuda Penganiayaan Anak

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono saat Konferensi Pers
Trenggalek, sigapnews.co.id -Tim Macan Menak Sopal Polres Trenggalek berhasil menangkap empat pemuda dari Watulimo, Kabupaten Trenggalek, atas dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak. Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangan pers di Mapolres, mengungkapkan bahwa peristiwa kekerasan itu terjadi pada Jumat, 15 Maret 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, di jalan umum desa Prigi.
Para tersangka memepet dan menghentikan korban yang melintas di jalan umum tersebut. Korban kemudian dibawa ke tepi sungai jembatan bajul Desa Margomulyo Kecamatan Watulimo, di mana mereka melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban yang masih di bawah umur. Akibatnya, korban mengalami luka-luka serius di bagian dahi, mata sebelah kanan dan pipi kiri, kepala bagian belakang bengkak, serta luka pada bagian anggota gerak bawah dan punggung.
Kapolres menjelaskan bahwa motif dari tindakan kekerasan tersebut diduga karena korban terlibat dalam pelemparan di salah satu warung. Setelah menerima laporan, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek bersama Polsek Watulimo segera bertindak dan berhasil menangkap keempat tersangka, yakni WF, FN, MR, yang kesemuanya merupakan warga desa Margomulyo Kecamatan Watulimo, serta satu tersangka lainnya, DB, warga desa Sawahan Kecamatan Watulimo.
“Tidak mentolerir tindak kekerasan, siapapun pelakunya akan kami tindak tegas,” tegas Kapolres.
Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan satu unit sepeda motor. Terhadap para tersangka, dikenakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas nama Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta, serta Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHPidana Subs Pasal 170 ayat (1) KUPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.
Editor :Lendra Maradona
Source : Laporan Langsung